1. Jangan rusak tanaman & fasilitas taman
Setiap orang dilarang merusak, menebang, mencabut, atau memindahkan tanaman dan pohon di jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
💡 Tanaman dan fasilitas taman milik bersama — lindungi, jangan rusak atau ambil tanpa izin.