Logo Pemerintah Kota Batam
SIMTAMAN Sistem Informasi Manajemen Pertamanan

Jelajahi · Peraturan

Peraturan Taman & Ruang Hijau

Ruang terbuka hijau, jalur hijau, dan taman kota dilindungi aturan ketertiban umum agar tetap hijau, rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Ringkasan berikut disusun agar mudah dipahami — rincian lengkap ada di Perda dan peraturan turunannya.

Dasar hukum: Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, diperbarui Perda Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021.

Larangan

1. Jangan rusak tanaman & fasilitas taman

Setiap orang dilarang merusak, menebang, mencabut, atau memindahkan tanaman dan pohon di jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

💡 Tanaman dan fasilitas taman milik bersama — lindungi, jangan rusak atau ambil tanpa izin.

Larangan

2. Jangan alih fungsi lahan hijau

Dilarang mendirikan bangunan liar—misalnya kios, lapak PKL, atau hunian sementara—di atas lahan yang diperuntukkan sebagai taman kota atau jalur hijau.

💡 Taman dan jalur hijau bukan untuk bangunan atau jualan sembarangan.

Kewajiban

3. Jaga kebersihan area hijau

Dilarang membuang sampah, limbah, atau material bangunan ke area taman yang dapat merusak ekosistem dan keindahan tanaman.

💡 Buang sampah pada tempatnya; jangan mencemari taman.

Ketertiban

4. Aktivitas komersial butuh izin

Pemanfaatan taman untuk kegiatan komersial—seperti baliho/reklame atau acara komersial—wajib memiliki izin resmi agar tidak mengganggu tata ruang dan kenyamanan pejalan kaki.

💡 Acara atau promosi di taman hanya dengan izin resmi Pemda.

Apa sanksinya jika melanggar?

Pelanggar ketertiban umum di area taman dan ruang hijau dapat dikenai tindakan sesuai Perda, antara lain:

  • Teguran lisan atau tertulis
  • Kerja sosial
  • Denda administratif
  • Penghentian kegiatan
  • Pembongkaran bangunan liar

Melihat pelanggaran di lapangan?

Laporkan kondisi taman rusak, sampah, bangunan liar, atau gangguan di area hijau melalui aduan resmi. Tim Disperakimtan Kota Batam akan menindaklanjuti sesuai kewenangan.

Ringkasan informasi publik — bukan nasihat hukum. Rincian pasal dan ketentuan teknis merujuk JDIH Pemerintah Kota Batam (Perda Ketertiban Umum).