Logo Pemerintah Kota Batam
SIMTAMAN Sistem Informasi Manajemen Pertamanan
🏛️ Program Pemerintah
🏞️

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Pemeliharaan dan pengembangan RTH taman kota, taman lingkungan, jalur hijau, Kebun Raya, dan TPU.

✦

Intisari Materi

Pemeliharaan dan pengembangan RTH taman kota, taman lingkungan, jalur hijau, Kebun Raya, dan TPU.

1 Bagian 1

Pengelolaan RTH Kota Batam diatur berdasarkan Peraturan Daerah dan standar teknis pertamanan. Disperakimtan mengelola lebih dari 2,5 juta meter persegi RTH yang terpelihara.

2 Bagian 2

Kategori RTH meliputi taman kota, taman lingkungan, jalur hijau jalan, Kebun Raya Batam, dan Taman Pemakaman Umum (TPU). Setiap kategori memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda.

3 Bagian 3

Pemeliharaan rutin meliputi penyiraman, pemupukan, pemangkasan, pengendalian hama, serta perbaikan fasilitas pendukung seperti lampu taman, bangku, dan jalur pejalan kaki.

🎯 Poin Kunci

  • Pengelolaan RTH Kota Batam diatur berdasarkan Peraturan Daerah dan standar teknis pertamanan. Disperakimtan mengelola le...
  • Kategori RTH meliputi taman kota, taman lingkungan, jalur hijau jalan, Kebun Raya Batam, dan Taman Pemakaman Umum (TPU)....
  • Pemeliharaan rutin meliputi penyiraman, pemupukan, pemangkasan, pengendalian hama, serta perbaikan fasilitas pendukung s...

Pelajari Juga